Pada saat ini masyarakat umum mempunyai dua pilihan paspor, dua jenis paspor yang bisa dimiliki masyarakat yakni paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Paspor adalah dokumen
resmi perjalanan internasional, dikutip dari "1pria4d.com" dan sumber terpercaya.
Pemegang e-paspor memiliki beberapa manfaat dan keutamaan yang tidak dimiliki paspor biasa antara lain :
1. Kemudahan Proses Imigrasi dengan Autogate
Kelebihan utama dari paspor elektronik adalah adanya autogate yang memudahkan proses imigrasi dibandara dan tidak mengantri dan hanya cukup dengan meletakan e-paspor anda pada mesin autogate
informasi pribadi akan terbaca dengan otomatis dan pintu akan terbuka dan memungkinkan anda masuk ke negara tujuan.Proses ini jauh lebih efesien sehingga menghemat waktu dan tenaga saat
perjalanan internasional.
2. Perlindungan ekstra dari pencurian identitas
Informasi pribadi pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor telah tersimpan didalam chip yang ada didalam e-paspor dan chip ini dilindungi oleh teknologi keamanan yang
tinggi, sehingga sulit bagi orang lain mengakses atau mencuri informasi anda. Selama perjalanan Internasional pemegang paspor akan merasa lebih aman dengan jenis paspor ini.
3. Teknologi Chip yang Menyimpan Informasi Penting
Teknologi chip yang menyimpan informasi penting ini mempunyai teknologi keamanan yang tinggi membuat sulit untuk mengakses oleh pihak yang tidak berwenang selain itu e-paspor juga memper
mudahkan proses imigrasi dibandara dengan dengan dengan adanya Autogate yang mempercepat waktu antrean.
4. Dapat Digunakan Untuk Perjalanan ke Negara dengan Visa Waiver
Program
Kemudahan perjalanan ke negara yang menerapkan visa waiver program adalah keuntungan dari paspor eletronik . program ini memungkinkan warga indonesia untuk masuk ke negara tujuan tanpa harus
mengurus visa dahulu.
Salahsatu negara yang menerima Visa Waiver dari Indonesia adalah negara Jepang, jadi anda bisa berpergian ke Negeri Sakura tanpa perlu mengajukan visa dulu sebelumnya.
Biaya dan Proses Pengajuan Paspor Electronik
Anda harus mengeluarkan biaya untuk memiliki paspor yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan berikut ini adalah informasi biaya paspor berdasarkan
jenisnya :
-Paspor 48 halaman biasa Rp.350.000
-Paspor 48 halaman elektronik Rp. 650.000
Permohonan paspor dan pergantian halaman penuh tidak dikenakan biaya beban, tetapi permohonan yang mengajukan permohonan pergantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban sebagai
berikut :
-Paspor hilang Rp.1.000.000
-Paspor rusak Rp.500.000
Dan ada juga layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya Rp.1.000.000 bagi yang membutuhkan proses cepat atau darurat. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mengakomodir
masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat serta mencengah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pengajuan paspor dengan layanan percepatan sangat mudah namun memiliki
kuota dan jam pelayanan yang lebih terbatas .Untuk menikmati layanan ini anda harus datang ke Imigrasi maksimal jam 12.00 WIB dari penelusuran "pria4d"situs terpercaya.
Berbagai keuntungan yang bisa anda nikmati bila anda memiliki
paspor elektronik,dari kemudahan proses imigrasi,perlindungan ekstra dari pencurian identitas hingga perjalanan ke negara-negara yang menerapkan visa Waiver program. Sebelum melakukan per
jalanan Internasional untuk pengalaman yang lebih nyaman dan aman pastikan anda memiliki e-paspor.
Komentar
Posting Komentar