Konsumsi Obat Tanpa Merk , Dua Warga Banjarmasin Tewas dan Bukan Karena Kecubung

Pria4d-Dengan melakukan pemeriksaan terhadap terhadap dua jasad warga yang disebut-sebut meninggal dunia usai menkonsumsi kecubung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan Polresta Banjarmasin.  

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Adam Erwindi mengungkapkan bahwa korban yang berinisial AR dan S meninggal bukan karena kecubung, melainkan mengkonsumsi obar putih tanpa merk dan logo sebanyak 2-3 butir.



Obat ini diduga dikonsumsi para korban, kata Adam dikutip dari beberapa sumber "pria4d" situs terpercaya." Obat ini yang diduga dikonsumsi para korban", kata Adam dan atas informasi tersebut Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. 

Berdasarkan penelusuran "fitness-fes.com" para tersangka mengakui menjualobat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir, tidak sampai disitu saja, polisi juga menangkap seorang yang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 ribu butir. 

Saat ini para tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 juncto Pasal 138(2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"tegas Adam.



Terkait dengan video sejumlah wargadiduga mabuk, Adam mengatakan bahwa tidak semua diakibatkan oleh kecubung. Menurutnya,ada video orang mabuk alkohol,namun berjudul mabuk kecubung dan ada video lomba burung di kabupaten Batalo yang diberi judul Akibat konsumsi kecubung. 

Untuk itu, Adam menghimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung,karena dapa menimbulkan efek negatif pada tubuh. 

Adam juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya.Dengan meningkatkan Patroli guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungin masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.