FORUM PRIA4D -BANYUASIN - Unit 1 Satnarkoba Polres Banyuasin mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di dua TKP yang berbeda.
Di TKP pertama, dua pelaku yang merupakan suami istri yakin IH (32) dan SRH (27), dan di TKP kedua yakni AI (32).Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin
mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka berawal saat anggota Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).Anggota menangkap Pasutri IH dan SRH, keduanya diamankan pada Selasa (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan lintas Palembang-Betung, depan bank BNI km 12 Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin," ungkap Najamudin, Rabu (13/11).Dari tangan kedua tersangka, anggota
mengamankan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu engan berat 3 gram di dalam satu buah kotak permen.
"Anggota juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Redmi A2 dan satu unit mobil Toyota Calya warna silver, kendaraan yang digunakan kedua pelaku," kata Najamudin.Setelah dilakukan interogasi, lanjut Najamudin, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia beli dari pelaku AI yang beralamat di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Lalu dilakukan pengembangan pada Rabu (6/10) sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.Anggota Unit 1 sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku AI, " jelas Najamudin.Dari tangan pelaku AI didapati 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram dan 1 unit handphone merek Oppo di kantong jaket pelaku.
"Pelaku AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, "beber Najamudin.Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang terletak di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning Kota Palembang. "Hasilnya, anggota mendapatkan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,65 gram di dalam satu buah kotak rokok Esse, " terang Najamudin. Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Najamudin menegaskan bahwa Polres Banyuasin akan terus menunjukan atensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dan siapapun terbukti memiliki Narkotika akan ditindak tegas.Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ketujuh yang berfokus pada pemberantasan narkoba," tutup Najamudin.
"Pelaku AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, "beber Najamudin.Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang terletak di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning Kota Palembang. "Hasilnya, anggota mendapatkan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,65 gram di dalam satu buah kotak rokok Esse, " terang Najamudin. Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Najamudin menegaskan bahwa Polres Banyuasin akan terus menunjukan atensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dan siapapun terbukti memiliki Narkotika akan ditindak tegas.Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ketujuh yang berfokus pada pemberantasan narkoba," tutup Najamudin.
Komentar
Posting Komentar