Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?

Diberitakan dari Pria4d Seorang anak Inisial S (13 Tahun) menjadi korban dugaan pencabulan oleh pelaku inisial H. Orang tua korban, Shellviyana (34) sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota, tetapi tak kunjung diproses lebih lanjut. “Pada 3 Juni 2024, saya membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suami mantan ART saya. Peristiwa tersebut terjadi kisaran 2018-2019, di mana anak saya kelas 1-2 MI/SD, anak saya dititipkan oleh ART saya yang memiliki suami H,” kata Shellviyana saat dihubungi, Rabu (13/11).Saat kejadian, lanjut Shellviyana, korban dicabuli oleh H sekitar kurang lebih dua kali di siang hari saat istrinya tidak di rumah. Lokasi kejadian di jalan KH Achmad Dahlan Kelurahan Petir.

Pelaku memaksa korban untuk mencium kemaluan pelaku. Caranya, plaku menarik paksa kepala anak tersebut ke arah alat vitalnya.“Anak saya baru speak up dan menceritakan kepada saya (ibunya) melalu WhatsApp pada 30 Mei 2024 saat malam hari sekitar pukul 20.00-21.00 ketika menginap di rumah di neneknya yang berlokasi di Sangiang, Tangerang,” beber Shellviyana. Shellviyana dan suaminya langsung bergegas untuk menjemput korban di rumah neneknya untuk mengklarifikasi hal tersebut.“Pada 3 Juni 2024, saya melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Tangerang Kota didampingi Unit P2TPPA Ibu Hj Yayah. Langsung dilakukan visum pada hari itu juga didampingi P2TPPA, tim Reskrim, di RSUD Kab. Tangerang. Selanjutnya di hari yang berbeda dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Briptu Putu dan Briptu Putri di waktu dan hari yang berbeda,” ungkap Shellviyana. Yang diperiksa saat itu adalah pelapor (orang tua korban), korban, nenek korban, dan dua tetangga korban.


Komentar