Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek

FORUM PRIA4D-Prahara rumah tangga pasangan suami istri berinisial CH (36) dan SC (32), warga Blitar, berujung petaka. CH tega main parang terhadap perempuan yang telah memberinya anak tersebut. Konon, CH kalap lantaran cemburu kepada istrinya yang dituding kerap berkomunikasi dengan lelaki lain.Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan pihaknya telah menangkap warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan itu di rumah temannya di Kecamatan Bakung.CH lantas diperiksa secara maraton terkait motif penganiayaan yang dilakukan sehingga tega melukai sang istri.Motif tersangka cemburu (karena) korban sering mendapatkan WhatsApp dari laki-laki lain sehingga (pelaku) emosi dan melakukan kekerasan fisik membacok korban," kata Yoyok saat ungkap kasus di Mapolres Blitar, Kamis (14/11).Dalam kasus penganiayaan itu, selain menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa parang, sepeda motor, hingga pakaian korban.Petaka berawal saat CH sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara tentang keluarga mereka dengan istrinya, SC. Di rumah sang mertua, CH dijamu dengan baik, termasuk dibuatkan kopi.Pelaku juga mengaku tidak ingin berpisah dengan istrinya, apalagi saat ini mereka sudah punya anak sehingga dirinya berniat baik-baik ingin agar keluarganya kembali.Namun, menurut CH, istrinya sulit untuk diajak rukun kembali. Saat masih di rumah mertuanya, CH sempat mendengar istri dan ibu mertua akan ke Kecamatan Kademangan.Dia juga sempat mendengar mereka berbicara tentang laki-laki yang disebut CH punya hubungan dengan istrinya. CH lantas meminjam telepon seluler istrinya, tetapi tidak diberi. CH pun ikut emosi setelah istrinya emosi dan pulang. Banyak yang lukai hati saya. Tidak satu orang yang dia hubungi, saya, kan, mengajaknya baik, tidak menceraikan karena punya anak, tetapi istri sulit untuk diajak rukun kembali," ungkap CH.
CH mengaku cemburu dengan sikap istrinya sehingga setelah pulang dari rumah mertua dan kembali ke rumah, dia mengambil parang lalu melukai istrinya. Tersangka CH melukai bagian wajah istrinya agar korban terlihat jelek sehingga tidak laku nantinya.Atas ulahnya itu, CH dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.Sementara itu, Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan kondisi terkini korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berinisial SC (32).SC menjadi korban KDRT oleh suaminya berinisial CH (36). Dia terluka akibat senjata tajam jenis parang. Yoyok menyebut luka yang diderita oleh korban pada beberapa anggota tubuhnya, antara lain di bagian muka, kepala atas, belakang telinga, telapak kanan kiri dan kanan luar sehingga putus jari tengah tangan kanan. Kondisi korban dilaporkan sudah berangsur membaik setelah dilakukan operasi oleh tim dokter. Dokter juga sudah memberikan izin pulang dan tinggal proses penyembuhan," ujar Yoyok, Kamis (14/11).

Komentar