Diberitakan dari Pria4d Polisi menyita 270 botol plastik dan tiga jeriken minuman keras (miras) ilegal dari sebuah rumah produksi di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/11/2024). Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, ratusan botol miras tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan dalam kardus dan siap diedarkan. "Ada 270 botol plastik dan tiga jeriken berisikan arak sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Dhady Arsya kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024). Selain itu, polisi juga menyita 12 botol kaca bewarna hijau dan 200 botol plastik kosong sebagai barang bukti.Penyitaan tersebut berawal dari informasi warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah orang di sebuah rumah di Jalan Eluka. Berangkat dari informasi itu, Polsek Cisauk melakukan penyelidikan.Polisi lantas menangkap pelaku berinisial A (40) yang tengah memproduksi miras jenis arak di rumah tersebut. Setelah melakukan pengembangan, polisi membekuk dua pelaku lain, yakni L (43) dan AM (46). "Diamankan seseorang inisial A, kedapatan memproduksi arak yang siap edar," kata Dhady. Saat ini, tiga pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Cisauk untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Tim operasional membawa pelaku ke polsek guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Dhady.
Komentar
Posting Komentar